PLAGIAT DALAM BERINTERNET
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan bahwa Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak
sengajadalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya
ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak
lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya,tanpa menyatakan sumber secara tepat dan
memadai.
Ruang
lingkup plagiarism adalah sebagai berikut:
- Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tandakutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
- Melakukan paraphrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menyerahkan suatu karyailmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
Tipe Plagiarisme Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:
- Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata‐kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
- Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
- Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
- Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis/karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehinggapembaca akan memperoleh hal baru, yang benar‐benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
Di internet terdapat sebagian orang yang menulis blog atau
website nya yang mengambil sumber atau pemikiran dari blog atau website lain
tanpa adanya kredit atau kutip dari penulis asli. Seperti pengertian yang sudah
dipaparkan diatas, plagiarisme yang dilakukan sengaja ataupun tidak sengaja
tetap di cap sebagai plagiat. Kegiatan plagiarism memang marak dilakukan karena
biasanya disebabkan oleh yang pertama, keterbatan waktu seseorang dalam penyelesaian
tugas (misalnya), jadi mungkin lupa untuk memberi kredit atas tulisanya. Kedua,
kemungkinan redahnya tingkat membaca atupun dalam mencari referensi dalam
penulisan. Ketiga, tidak tahu cara dalam pengutipan dari sumber ataupun waktu
pemakaian kutip sumber atau penulis asli.
Semua karya baik penulisan dalam buku atau di blog memiliki
ide atau pemikiran yang kreatif dari si penulis yang ditunjukkan sebagai
informasi kepada pembaca untuk menambah wawasan. Ketika memangkita ingin
menggunakan informasi tersebut, ada kewajiban kita sebagai pengutip ide,
gagasan, kata, bahkan kalimat, penulis atau sumber memiliki hak atas pengutipan
nama. Rata-rata di blog atau kebanyakan dari website, tidak harus membayar
untuk mengutip. Jadi, sebagi pengutip yang baik atau ketika ingin menulis
tulisan yang baru ditambah dengan informasi dari sumber tulisan orang lain,
kredit sangatlah penting.
Tips Menulis, Agar Terhindar
Dari Plagiarisme
- entukan buku yang hendak anda baca
- Sediakan beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan dengan penjepit.
- Tulis judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, jumlah halaman pada kertas kecil paling depan.
- Sembari membaca buku, salin ide utama yang anda dapatkan pada kertas‐ kertas kecil tersebut.
- Setelah selesai membaca buku, anda fokus pada catatan anda.
- Ketika menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang telah anda baca, fokuslah pada kertas catatan.
- Kembangkan kalimat anda sendiri dari catatan yang anda buat.
- Tuliskan sumber kutipan.
- Untuk lebih meyakinkan bahwa tulisan kita jauh dari unsur plagiarisme, anda dapat me nggunakan aplikasi/ software untuk mengecek tingkat plagiarism tulisan yang sudah kita hasilkan. Beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme berbayar maupun gratis, misalnya Turnitin, Wcopyfind, vyper, plagiarism‐detect, AiMOS, dan sebagainya.
Perlu dicatat bahwa pemahaman mengenai tindakan
plagiat yang perlu diperlakukan bukan sebagai tindak pelanggaran hukum semata.
Sebab, tindakan seperti itu, khususnya yang dengan sengaja tidak mencantumkan
identitas pengarang dalam tulisan yang dikutip, merupakan contoh nyata bentuk
pelanggaran Hak Moral. Konsep Hukum Hak Cipta, Hak Moral mewajibkan pengutipan
ciptaan orang lain 19dilengkapi dengan catatan mengenai sumbernya. Bila
seseorang mengingkari kewajiban itu, ia melakukan tindak yang oleh UU Hak Cipta
dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ancaman pidananya penjara maksimum 2 tahun
dan denda paling banyak Rp. 150 juta.
SEKIAN SEMOGA BERMANFAAT!!
Source: http://lib.ugm.ac.id/data/panduan_plagiarisme.pdf
Image Source: https://www.google.com/url?sa=i&source=images&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwioyNqmo4zbAhUFso8KHTaeCakQjRx6BAgBEAU&url=https%3A%2F%2Fwww.femina.co.id%2Ftrending-topic%2Fcara-lindungi-karya-anda-dari-tindak-plagiarisme&psig=AOvVaw2srYryHR6nLVR2CBI40ldm&ust=1526630327305253
Komentar
Posting Komentar